Baca selengkapnya
Nama:Rizal wahyu hidayat
Nim:01223040
Kelas:manajemen A
1. Pelanggaran Etika Bisnis Holywings
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menemukan sejumlah pelanggaran operasional Holywings dalam rapat bersama pada Rabu (29/6/2022). Holywings ternyata hanya memiliki izin usaha sebagai restoran bukan bar seperti yang selama ini beroperasi, termasuk tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat.
Secara spesifik, Anggota DPRD Komisi B Ichwanul Muslimin mengkritik manajemen Holywings yang mengaku kecolongan soal promosi minuman beralkohol gratis untuk nama Muhammad dan Maria. Para anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta pun mempertanyakan fungsi pengawasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI atas pelanggaran tersebut.
Teori deontologi menekankan setiap manusia untuk melakukan segala sesuatu berdasarkan standar moral yang berlaku. Jika seseorang melakukan tindakan yang sesuai dengan prinsip norma, maka orang tersebut merupakan orang yang baik. Dalam konteks bisnis, teori ini menganggap bahwa setiap pelaku bisnis berkewajiban untuk melakukan kegiatan bisnisnya sesuai dengan norma masyarakat. Beberapa tindakan yang harus dilakukan adalah berbisnis dengan jujur dan memperlakukan pelanggan dengan baik.
2. Menjual Minuman Beralkohol untuk Diminum di Tempat Tanpa Izin
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan 12 outlet Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
3. Pelanggaran Etika Atas Penggelapan Pajak
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini mengumumkan realisasi pendapatan negara sampai dengan 31 Agustus mencapai Rp1.764,4 triliun terdiri atas penerimaan pajak sebesar Rp1.171,8 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp206,2 triliun, serta PNBP sebesar Rp386 triliun. Artinya negara semakin bergantung kepada pajak, dimana kewajiban tersebut bersifat memaksa namun di lindungi oleh undang-undang. Semakin tinggi nilai pajak maka semakin sejahtera masyarakat Indonesia pada umumnya serta semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang di bangun. Walaupun sudah di atur oleh undang-undang terkait siapa Subjek Pajak, Objek Pajak, berapa tarif pajak, bagaimana cara pembayaran serta pelaporannya dan lain sebagainya namun berdasarkan data pelaporan SPT Tahunan pada tahun 2021 terdapat rasio kepatuhan wajib pajak sebesar 84,07%. Artinya 15,93 % masih ada warga masyarakat yang belum menjalankan kewajiban perpajakannya. Bisa jadi karena masih awam akan informasi, adanya unsur ketidak percayaan kepada pemerintah atas pengelolaan pendapatan pajak dsb. Padahal Perubahan sistem pelaporan dan pembayaran pajak secara digital sudah berlaku sejak 2015 bagi WP melalui website pajak.go.id.
Menurut sudut padang teori egoism psikologis, semua Tindakan manusia di motivasi oleh kepentingan self-center / Selfish dan merugikan kepentingan orang lain. Sedangkan teori egoism etis adalah Tindakan mementingkan diri namun tidak merugikan kepentingan orang lain. Perilaku penggelapan pajak merupakan Tindakan yang mementingkan diri dan merugikan kepentingan orang lain sehingga perilaku tersebut tidak etis sesuai konsep egoism psikologis.
persepsi Dalam melihat kasus penggelapan pajak, tindakan ini bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga melibatkan pertimbangan etika yang mendalam. Secara umum, penggelapan pajak dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak etis karena melibatkan penipuan terhadap sistem perpajakan dan merugikan masyarakat serta pemerintah.
4. Kasus Perusahaan Crowe Indonesia (2023)
Crowe adalah sebuah firma jasa profesional yang menyediakan layanan audit, perpajakan, konsultasi, dan bisnis lainnya. Dalam beberapa tahun terakhir, firma ini telah dikenai sanksi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan OJK terkait dengan sejumlah kasus yang melibatkan kerugian negara, terutama dalam proses audit pemerintah. Kasus-kasus tersebut melibatkan dugaan kebijakan yang tidak sesuai dalam proses audit, konflik kepentingan, dan ketidakpatuhan terhadap standar profesional yang berlaku. Keterlibatan Crowe Indonesia dalam sejumlah skandal ini telah menimbulkan kontroversi dan merusak reputasi perusahaan, serta memicu tindakan hukum.
Dalam kasus ini, terjadi pencabutan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Crowe Indonesia, pelaku yang melanggar adalah akuntan publik yang bekerja di Crowe Indonesia, yakni Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan, serta KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, yang merupakan anggota dari Crowe Indonesia. Mereka melanggar aturan-aturan terkait tindakan mereka sebagai auditor laporan keuangan.
Sementara itu, pihak yang dirugikan dalam kasus ini adalah investor dan masyarakat umum yang bergantung pada laporan keuangan yang seharusnya akurat untuk membuat keputusan investasi. Akuntan publik dan KAP yang melanggar aturan ini juga merugikan reputasi industri akuntansi.
Jenis pelanggarannya adalah diduga melakukan manipulasi laporan keuangan, yang merupakan pelanggaran serius terhadap integritas dan transparansi dalam pelaporan keuangan. Manipulasi laporan keuangan dapat merugikan investor dengan memberikan informasi yang salah atau menyesatkan tentang kondisi keuangan perusahaan.
Dasar hukum pelanggarannya adalah berdasarkan regulasi dan standar akuntansi yang mengatur praktik audit dan pelaporan keuangan, serta peraturan OJK. Manipulasi laporan keuangan melanggar prinsip-prinsip akuntansi yang memerlukan laporan yang adil, akurat, dan lengkap. Pengaturan sanksi hukum tentang kejahatan manipulasi pendapat audit juga dapat dilihat pada pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik dimana ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Seharusnya, auditor harus melakukan audit dengan integritas dan independensi untuk memastikan laporan keuangan mencerminkan kondisi sebenarnya perusahaan. Pelaporan yang benar dan akurat penting untuk menjaga kepercayaan investor dan menjaga kredibilitas pasar keuangan.
5. Komisaris PT. PR dan Direktur PT.PR. (2022)
Pada tanggal 14 Desember 2022 penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara menyerahkan dua orang tersangka penggelapan pajak. Kedua tersangka adalah komisaris PT. PR dan Direktur PT.PR. Penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua tersangka karena di temukan SPT masa PPN periode Januari sampai dengan Desember 2015 yang isinya tidak benar atas nama PT. PR yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pademangan. PT. PR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang alat komunikasi.
Dalam kasus ini, semua masyarakat yang membayar pajak menjadi pihak yang dirugikan
Jenis pelanggarannya dalam kasus ini adalah penggelapan pajak sebesar 292 miliar.
Menurut kepada bidang pemeriksaan Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 39 ayat 1 huruf d Junctodan pasal 43 ayat 1 Undang-undang (UU) no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang telah di perbarui dengan UU no 16 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Seharusnya,kedua pelaku penggelapan dana tersebut tidak melakukan hal yang melanggar etika. Atas penggelapan pajak tersebut hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan kesempatan menikmati kesejahteraan dari pendapatan pajak telah di ambil oleh pelaku penggelapan









0 Reviews